Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Untuk postingan kali ini, insyaAllah saya akan memberikan penjelasan tentang perbedaan jilbab, kerudung, dan hijab.
Nah, ayat Allah Swt. dalam Surah Al-Ahzab : 59 dan Surah An-Nur : 31 (ayoo, buka, baca, dan ambil hikmah dari Qur'an nya) , kita pasti sudah mengetahui bahwa perintah berhijab itu WAJIB hukumnya bagi perempuan yang sudah baligh. Tapi, kata "hijab" seringkali disalah-artikan. Khususnya pada zaman ini, banyak tuh yang mengatakan atau yang menpublikasikan mengenai tren hijab. Hati-hati, sobat, hijab itu bukan fashion, dan fashion bukan termasuk hijab. Hijab bukan pilihan, tapi kewajiban. Hijab itu kewajiban, sebagai bentuk taat para perempuan kepada sang Khaliq.
Hijab tren saat ini kalo diliat-liat ada yang dililit, di-punuk untakan, padahal perintahnya diulurkan sampai menutupi dada!! Langsung saja ke inti permasalahan, yuk! Jilbab, kerudung, dan hijab merupakan kata yang terasa sama maknanya, sama-sama penutup kepala mungkin orang bilangnya begitu, tapi ternyata BERBEDA. Menurut beberapa buku dan artikel yang saya baca, coba cermati perbedaannya:
1. Jilbab yaitu baju/rok terusan yang tidak membentuk bentuk tubuh.
2. Kerudung yaitu kain kudung untuk menutup kepala yang diulurkan sampai menutupi dada.
3. Hijab, ini nih yang paling sering disalah-artikan, hijab yaitu campuran dari jilbab dan kerudung (Jilbab+Kerudung=Hijab)
Nah, gimana paham? Jadi jangan salah lagi ya menyebutkan ketiga hal di atas ^^ . Ingat, ketiga hal itu berbeda. Semoga kita semua bisa menuju ke arah yang lebih baik, yang tidak berhijab jadi bisa berhijab, yang sudah berhijab bisa menyempurnakan hijabnya, dan yang sudah sempurna hijabnya bisa menyampaikan atau mengajak yang lain untuk berbuat demikian.
Alhamdulillah, itulah perbedaan dari jilbab, kerudung, dan hijab. Semoga postingan ini dapat bermanfaat sesuai dengan nama blognya, aamiin Ya Allah. Segala kebaikan datangnya dari Allah Swt., dan keburukan datangnya dari saya sendiri. Mohon maaf bila banyak kesalahan.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar